Monday, March 28, 2016

MENEMUKAN KEMBALI, ISTANA SULTAN ACEH

Sebuah kota mencerminkan value dan tingkat peradaban masyarakat di wilayah tersebut. Tingkat peradaban dalam pembangunan kota antara lain ditentukan oleh penggunaan teknologi dalam perencanaan pembangunan kota tersebut. Membaca dan mendengar kebesaran sejarah Aceh, rasanya sulit menemukan bukti-bukti kebesaran peradaban Aceh masa lalu.
Diskusi tentang peradaban manusia dari primitive, modern, postmodern dan seterusnya menimbulkan pertanyaan besar tentang apa dan siapa sebenarnya Aceh. Apakah kebesaran peradaban Aceh adalah benar adanya ? Atau pendahulu negeri itu hanya membesar-besarkan cerita kepahlawanan dan kepemimpinannya tanpa ada bukti? Apa alasan untuk membantah bahwa Aceh baru mengenal modernisasi dan sedang dalam proses meninggalkan budaya primitif? Apa tidak mungkin sebaliknya? Apa pun jawabannya, istana adalah salah satu simbol peradaban yang akan memberi input terhadap value, ethic dan prinsip yang dipakai dalam pembangunan Aceh pada masa lalu dan sekarang.
Pertanyaan umum yang muncul adalah: Jika Aceh pernah besar, dimana bukti-bukti kebesaran peradaban Aceh pada masa lalu? Berbicara tentang kebesaran peradaban pada masa kerajaan, pertanyaan selanjutnya yang muncul adalah: “Istana dan lingkungan sekitarnya seharusnya merupakan tolok ukur bagaimana perencanaan fisik kota pada masa lalu pernah diterapkan di Aceh. Pertanyaan itu terjawab oleh sebuah foto istana Aceh yang dibuat Belanda dengan detil, sesaat setelah istana direbut oleh pasukan Belanda saat agressi militer ke-2.
Peta Istana Sultan Aceh Darussalam
Dari foto istana Aceh, istana Aceh tersebut secara fisik dapat dijelaskan sebagai berikut.

Pertama, karakteristik umumnya adalah :
1. Memiliki batas yang jelas antara kawasan dalam dan luar istana,
2. Terbagi atas kawasan inti dan pendukungnya,
3. Memiliki fungsi sebagai benteng, pusat administrasi pemerintahan dan simbol kemajuandalam bidang arsitektur, seni dan perencanaan kota, dan
4. Bangunan fisik bukan hanya kombinasi bangunan permanen dan tidak permanen, tetapi juga dengan attribut landscape seperti pemandangan sungai, gunung, pepohonan yang dipilih dengan sengaja (misalnya karena warna daun, aroma, fungsi peneduh , dsb).

Kedua, batas komplek istana istana. Berdasarkan peta, kawasan diperkirakan memiliki batas sebagai berikut :
* Depan kanan : pertemuan Krueng Daroy dan Krueng Aceh.
* Kiri depan : Pintu Masuk Mesjid Baiturrahman, atau sudut kiri ex halaman Hotel Aceh
* Samping Kanan : dibatasi oleh dinding di sekitar samping Kandang Meuh (Sekarang Komplek BAPERIS)
* Samping Kiri memiliki dinding pembatas yang diperkirakan memisahkan halaman taman Gunongan dan Pinto Khop dengan kawasan luar.
* Batas belakang kanan adalah sudut kanan lapangan Neusu, dulunya lapangan itu disebutkan difungsikan sebagai tempat menambat gajah. Menurut Peter Mundy, jumlah Gajah kerajaan sekitar 800 ekor, sehingga wajar jika panjang kawasannya lebih kurang sama dengan lebar kawasan istana.
* Batas belakang kiri adalah sudut kiri lapangan Neusu.
* Seluruh kawasan ini dipagari oleh dinding.

Ketiga, kawasan makam. Sebelah kanan sungai Kr. Daroy adalah wilayah makam raja-raja dan pos pengawas. Sebelah kiri Kr. Daroy dapat diklasifikasikan atas kawasan inti (dalam), taman, bangunan pendukung pusat pemerintahan.
Keempat, kawasan inti. Kawasan ini merupakan tempat tinggal Sultan, sekarang adalah kawasan pendopo (lihat no. 1 di peta) sebelum dipisah oleh jalan di samping anjong Mon Mata. Hampir berbentuk segi empat dengan ketinggian yang tidak sama dengan daerah bawahan. Peta menunjukkan adanya batas antara kawasan inti dengan kawasan pendukung. Bukti sejarah hanya menyatakan kawasan inti memilki dinding pemisah dengan kawasan pendukung.
Foto-foto saat kawasan istana baru ditaklukkan menunjukkan adanya kawasan dengan tanah yang lebih tinggi dan lebih rendah. Dengan mengasumsikan bangunan istana Aceh mengambil inspirasi dari bangunan istana negara sahabatnya yang meninggikan kawasan inti, diperkirakan kawasan ini lebih tinggi agar bangunan istana pun menjadi bangunan tertinggi sesudah Mesjid Raya Baiturrahman. Halaman depan istana disebutkan oleh Bustanussalatin sebagai hamparan padang rumput untuk pacuan kuda keluarga raja.
Bukti pendukung bahwa kawasan ini sengaja ditinggikan dapat dilihat dari perbedaan tinggi kawasan Taman Putroe Phang dengan rumah militer yang sejajar dengan Kawasan Pendopo.
* Batas Kanan Depan : sebelum jembatan pertama dari dua jembatan penghubung antara sebelah kanan dan kiri sungai. Bersebelahan dengan pintu masuk kawasan Dalam
* Batas Kiri Depan : wilayah kiri depan adalah wilayah kemiliteran dengan bangunan yang tidak terlalu berbeda dengan istana. Hal ini disebabkan karena jika raja memiliki lebih dari satu putra mahkota, mereka akan menjadi pemimpin di kawasan kemiliteran. Bentuk arsitektur istana seperti ini juga yang menyebabkan pasukan Kohler bingung menentukan lokasi bangunan istana. Menurut Aceh Sepanjang Abad, pasukan Belanda terjebak dalam pertempuran karena gagal membedakan antara lokasi istana, Makam Poteujemaloy (sekarang jadi lokasi dapur dan tempat jemuran Bakso Hendra Hendri), dan Komplek taman dan makam 12 Sultan pendiri Kerajaan Aceh (Kandang XII
* Batas kanan belakang adalah pertemuan Krueng Aceh dan Kr. Daroy.
* Batas Kiri Belakang berhadapan dengan pintu masuk kawasan taman (Pinto Khop)

Kelima, rumah keluarga Sultan. Kawasan Neusu adalah rumah keluarga Sultan Aceh yang diambil seluruhnya oleh Serdadu Belanda sebagai komplek tentara mereka. Selanjutnya, Belanda menggunakannya untuk perumahan pegawai Kereta Api. Mengherankan, mengapa denah istana di kawasan inti ada pada arsitek Itali yang melukiskan dengan detail ruang raja, rumah pangeran, lokasi tiang bendera, dsb.
Keenam, Kawasan Taman. Bustanussalatin karangan Syiah Kuala melukiskan Taman Darul Isky memiliki banyak bangunan pendukung (pagoda cina, air mancur, , tiga buah tempat cui rambut putri, patung bejana yang menumpahkan air ke sungai krueng daroydll). Makam di sebelah gunongan adalah makam raja turunan Melayu dengan peti emas. Emas tersebut sebagian masih di Museum Aceh dan sisanya di bawa ke Jakarta awal 1990-an.
Taman ini pernah difungsikan sebagai tempat rekreasi bagi para tamu terhormat kerajaan yang mengunjungi Aceh dan para pedagang besar yang ingin membeli lada di Aceh. Misalnya Admiral De Bealieau dari Perancis, yang memberi deskripsi detil tentang bangunan dan taman istana. Sangat disayangkan, dokumen Bustanussalatin tidak memiliki lagi lembaran yang menunjukkan kawasan penyimpanan harta kerajaan.
Bangunan atap pinto khop secara sengaja atau tak sengaja hampir sama dengan bangunan istana Cina, Korea, Jepang yang memiliki dasar arsitektur yang sama. Lihat:

Atap Bangunan Pinto Khop
Ketujuh, dinding istana. Belum ada bukti kuat tentang tinggi dinding istana. Namun, peta yang dibuat pedagang spanyol di bawah mengindikasikan dinding lebih tinggi dari gajah, atau sekitar 3-4 meter, sedangkan untuk gerbang lebih tinggi. Arsitektur gerbang dan penggunaan gajah di Aceh tidak lepas dari pengaruh kebudayaan Mughal. Sehingga, bukan tidak mungkin jika gerbang istana Aceh mengikuti gaya gerbang Mughal. Asumsi itu didukung oleh foto dibawah.

Source: Tampak Luar Istana Aceh, Lukisan Pedagang Spanyol abad 16.
Foto yang dibuat Peter Mundy juga menunjukkan bahwa bangunan dalam istana sudah mengenal penggabungan bangunan permanen dan tidak permanen. Misalnya, bangunan untuk menonton adu gajah, ada bangunan berbentuk benteng yang di atasnya memiliki tiang-tiang tanpa dinding untuk tempat duduk raja dan dayang-dayangnya.

Source: the Early of Indonesian Modern History
Untuk dinding Mesjid raya, foto ini mengisyaratkan bahwa dinding kompleks mesjid raya lebih tinggi dari gajah, sehingga pelukisnya Peter Mundy hanya bisa membuat sketch atap Mesjid Raya saja.

Kedelapan, sungai sebagai bagian dari istana dan benteng. Banyak ahli sejarah sudah memberikan bukti adanya kaitan antara kebudayaa Aceh dengan Mughal di India. Keberadaan sungai sebagai bagian dari benteng dan istana juga ditemukan dalam pembangunan Taj Mahal dan Benteng Agra di India.

Source: the Early of Indonesian Modern History
Mungkin mengaitkan bangunan Taj Mahal dengan istana Aceh terdengar berlebihan. Namun, pembangunan Makam Emas untuk Sultan Iskandar Tsani sangat bernuansa kisah dibalik Taj Mahal. Bedanya, Tajmahal adalah bangunan persembahan raja untuk permaisuri, sedangkan bangunan makam dan taman disamping gunongan adalah persembahan sang permaisuri, Tajul Alam Safiatuddin, kepada suaminya. Makam itu diyakini telah dijarah habis-habisan namun lokasinya tepat di pinggir Krueng Daroy. Tidak jauh beda dengan ide pembangunan Taj Mahal tepat di pinggir Sungai Agra.

Diskusi :
1. Istana Aceh mengenal zona inti dan pendukung, yang dipisahkan dengan bangunan permanen, non permanen, sungai dan tumbuh-tumbuhan.
2. Kawasan istana ikut memberi kontribusi terhadap kesehatan lingkungan kawasan pendukungnya, dan luar kawasan istana. Penderita pertama dari pencemaran sungai Krueng Daroy yang bermuara Mata Ie adalah keluarga kerajaan. Sehingga, kebersihan sungai menjadi concern kesultanan. ini menarik mengingat lingkungan sehat sudah menjadi concern di Aceh sejak abad XVI.
3. Fasilitas kerajaan banyak yang didirikan di sepanjang sungai yang mengalir ke komplek istana. Mempertimbangkan pentingnya pengamanan sungai, misalnya untuk antisipasi banjir dan racun yang ditebarkan musuh, tidak mungkin jika sungai ini tidak diawasi oleh aparatur kerajaan. Situasi ini mengindikasikan bahwa konsep one river one management tidak mungkin belum dipraktikkan dalam management kota di Aceh tempo dulu. [FJ, Aceh Initiative]

Referensi:
* 1. A. Hasymi (1994) Kebudayaan Aceh dalam Sejarah
* 2. Reid, Anthony (1996) Indonesian Heritage; Early of Modern History
* 3. Aceh Sepanjang Abad

Sumber : artscraftindonesia.com

Sunday, March 27, 2016

PENGAKUAN ORANG BELANDA TENTANG PEJUANG ACEH

PERANG yang dilancarkan Belanda di Aceh sejak dideklarasikan pada 26 Maret 1873, disebut-sebut sebagai perang terlama dan terbanyak menguras kantong Belanda untuk membiayai perang. Pernyataan itu disampaikan oleh sejumlah penulis Belanda sendiri.
Dalam buku Perang Kolonial Belanda di Aceh yang diterbitkan tahun 1977, dimunculkan kutipan dari sejumlah peneliti Belanda. Beberapa diantaranya memuji kepahlawanan orang Aceh dalam menghadapi invasi Belanda. Berikut petikannya.
Penulis Belanda H.C. Zentgraaff dalam bukunya yang masyur, Atjeh, menulis:
“Yang sebenarnya ialah bahwa orang-orang Aceh, baik pria maupun wanita, pada umumnya telah berjuang dengan gigih sekali untuk sesuatu yang mereka pandang sebagai kepentingan nasional atau agama mereka. Di antara pejuang-pejuang itu terdapat banyak sekali pria dan wanita yang menjadi kebanggaan setiap bangsa; mereka itu tidak kalah gagahnya daripada tokoh-tokoh perang terkenal kita”.
Pada halaman lain buku yang sama, Zentgraff menambahkan;
“Namun dari semua pemimpin peperangan kita yang pernah bertempur di setiap pelosok kepulauan kita ini kita mendengar bahwa tidak ada satu bangsa yang begitu gagah berani dan fanatik dalam peperangan kecuali bangsa Aceh; wanita-wanitanya pun mempunyai keberanian dan kerelaan berkorban yang jauh melebihi wanita-wanita lain.”
Pada halaman 100 buku Atjeh, Zentgraff menulis;
“Demikianlah berakhir kehidupan Teungku di Barat dan ulama-ulama termasyhur lainnya di daerah itu yang lebih menyukai “mati syahid”daripada “melaporkan diri” (menyerah-kalah kepada lawan)… dan adakah satu bangsa di permukaan bumi ini yang tidak akan menulis di dalam buku-buku sejarahnya mengenai gugurnya tokoh-tokoh heroik dengan penghargaan yang setinggi-tingginya?.”
Penulis Belanda yang lain, A.Doup, dalam buku berjudul Gedenkboek van het Korps Marechaussee 1890—1940 (Mengenang Korps Marsose) yang terbit tahun 1942, pada halaman 248 menulis;
“Kepahlawanan orang Aceh dalam mempertahankan kemerdekaan dan bumi persadanya, seperti yang diperagakannya selama perang Belanda di Aceh menimbulkan rasa hormat pada pihak marsose serta kekagumannya akan keberanian, kerelaan gugur di medan juang, pengorbanannya dan daya tahannya yang tinggi. Orang Aceh tidak habis-habis akalnya dalam menciptakan dan melaksanakan siasat perang yang murni asli, sementara daya pengamatannya sangat tajam. Ia mengamat-amati dengan cermat setiap gerak-gerik pemimpin brigade, dan ia tahu benar pemimpin-pemimpin brigade mana yang melakukan patroli dengan ceroboh serta mana pula yang selalu siap siaga dan berbaris secara teratur).”
Masih ada lagi komentar dari Paul van’t Veer dalam bukunya De Atjeh-Oorlog (Perang Aceh) yang terbit tahun 1969. Buku ini adalah salah satu buku yang kerap menjadi rujukan ketika menulis Perang Belanda di Aceh. Pada halaman 293, Paul menulis;
“Perang Belanda di Aceh tidak berakhir pada tahun 1913 atau 1914. Dari tahun 1914 terentang seutas benang merah ke tahun 1942, sebuah jejak pembunuhan dan pemukulan sampai mati, dari perlawanan di bawah sampai ke atas tanah yang menyebar luas sedemikian rupa dari tahun-tahun 1925 sampai tahun 1927 dan kemudian lagi dalam tahun 1933 sehingga kemudian terjelmalah pemberontakan-pemberontakan setempat. Puluhan “pembunuhan Aceh” yang terjadi di antara tahun-tahun itu cukup diketahui di seluruh Hindia Belanda. Pada masa-masa belakangan ini disadari bahwa benang merah itu menjurus dari tahun 1914 ke tahun 1942 sehingga sejarahnya sejak tahun 1873 sampai dengan tahun 1942, yakni saat orang orang Belanda meninggalkan daerah Aceh untuk selama-lamanya, harus dianggap sebagai sebuah perang Belanda yang besar di Aceh atau boleh juga disebut sebagai sebuah deret, terdiri dari empat atau lima buah peperangan Belanda di Aceh yang berbagai-bagai sifatnya.”
Masih dalam buku yang sama, pada halaman 301, Paul menambahkan;
“Aceh adalah daerah terakhir yang ditaklukkan oleh Belanda dan merupakan daerah pertama yang terlepas dari kekuasaannya. Kepergian Belanda dari sana pada tahun 1942 adalah saat terakhir ia berada di bumi Aceh. Selama 69 tahun, Belanda tak henti-hentinya bertempur di Aceh dan ini sudah lebih daripada cukup.”
Sementara Pierre Heijboer, dalam buku Klamboes, Klewangs, Klapperbomen, yang terbit tahun 1977 pada halaman 137 menulis;
“Orang-orang Aceh ternyata bukan saja pejuang-pejuang yang fanatik, akan tetapi mereka juga tergolong pembangun kubu-kubu pertahanan yang ulung sekali.” []

Saturday, November 1, 2014

KERAJAAN SAMUDERA PASEE (ACEH)

Kerajaan Samudera biasa juga di sebut samudera Pasee yang didirikan oleh raja Meurah Silu yang kemudian bergelar Maliku’s Shaleh. Adanya kerajaan ini dibuktikan adanya batu nisan di atas makamnya di Blang Me yang disebutkan mangkatnya pada tahun 697 H bertepatan 1297 M. Kerajaan ini kemudian diwariskan kepada putranya yang pertama bernama Sultan Malikul Zahir.

Kerajaan Samudera Pasai terletak di Aceh, dan merupakan kerajaan Islam pertama di Indonesia. Kerajaan ini didirikan oleh Meurah Silu pada tahun 1267 M. Bukti-bukti arkeologis keberadaan kerajaan ini adalah ditemukannya makam raja-raja Pasai di kampung Geudong, Aceh Utara. Makam ini terletak di dekat reruntuhan bangunan pusat kerajaan Samudera di desa Beuringin, kecamatan Samudera, sekitar 17 km sebelah timur Lhokseumawe. Di antara makam raja-raja tersebut, terdapat nama Sultan Malik al-Saleh, Raja Pasai pertama.

Malik Al-Saleh adalah nama baru Meurah Silu setelah ia masuk Islam, dan merupakan sultan Islam pertama di Indonesia. Berkuasa lebih kurang 29 tahun (1297-1326 M). Kerajaan Samudera Pasee merupakan gabungan dari Kerajaan Pasee dan Peurlak, dengan raja pertama Malik Al-Saleh.

Seorang pengembara Muslim dari Maghribi, Ibnu Bathutah sempat mengunjungi Pasai tahun 1346 M. ia juga menceritakan bahwa, ketika ia di Cina, ia melihat adanya kapal Sultan Pasai di negeri Cina. Memang, sumber-sumber Cina ada menyebutkan bahwa utusan Pasai secara rutin datang ke Cina untuk menyerahkan upeti. Informasi lain juga menyebutkan bahwa, Sultan Pasee mengirimkan utusan ke Quilon, India Barat pada tahun 1282 M. 

Ini membuktikan bahwa Pasai memiliki relasi yang cukup luas dengan kerajaan luar Pada masa jayanya, Samudera Pasai merupakan pusat perniagaan penting di kawasan itu, dikunjungi oleh para saudagar dari berbagai negeri, seperti Cina, India, Siam, Arab dan Persia. Komoditas utama adalah lada. Sebagai bandar perdagangan yang besar, Samudera Pasai mengeluarkan mata uang emas yang disebut dirham. Uang ini digunakan secara resmi di kerajaan tersebut. Di samping sebagai pusat perdagangan, Samudera Pasee juga merupakan pusat perkembangan agama Islam.

Seiring perkembangan zaman, Samudera mengalami kemunduran, hingga ditaklukkan oleh Majapahit sekitar tahun 1360 M. Pada tahun 1524 M ditaklukkan oleh kerajaan Aceh. Adapun silsilahnya adalah sebagai berikut:

Sultan Malik al-Saleh (1267 M – 1297 M)
Sultan Muhammad Malikul Zahir (1297 M – 1326 M)
Sultan Ahmad Laidkudzahi (1326 M – 1383 M)
Sultan Zainal Abidin Malik al-Zahir (1383 M – 1405 M)
Sultan Shalahuddin (1405 M – 1412 M)
Rentang masa kekuasan Samudera Pasai berlangsung sekitar 3 abad, dari abad ke-13 hingga 16 M.

Keterangan Ibnu Batutah tersebut dapat ditarik kesimpulan pendidikan yang berlaku di zaman kerajaan Pasai sebagai berikut:

a. Materi pendidikan dan pengajaran agama bidang syari’at adalah Fiqh mazhab Syafi’i

b. Sistem pendidikannya secara informal berupa majlis ta’lim dan halaqoh

c. Tokoh pemerintahan merangkap tokoh agama

d. Biaya pendidikan bersumber dari negara. (Zuhairini, et.al., 2000: 136)

Pada zaman kerajaan Samudra Pasee mencapai kejayaannya pada abad ke-14 M, maka pendidikan juga tentu mendapat tempat tersendiri. Mengutip keterangan Tome Pires, yang menyatakan bahwa “di Samudra Pasai banyak terdapat kota, dimana antar warga kota tersebut terdapat orang-orang berpendidikan”. (M. Ibrahim, et.al, 1991: 61)

Menurut Ibnu Batutah juga, Pasee pada abad ke-14 M, sudah merupakan pusat studi Islam di Asia Tenggara, dan banyak berkumpul ulama-ulama dari negara-negara Islam. Ibnu Batutah menyatakan bahwa Sultan Malikul Zahir adalah orang yang cinta kepada para ulama dan ilmu pengetahuan. Bila hari jum’at tiba, Sultan sembahyang di Masjid menggunakan pakaian ulama, setelah sembahyang mengadakan diskusi dengan para alim pengetahuan agama, antara lain: Amir Abdullah dari Delhi, dan Tajudin dari Ispahan. Bentuk pendidikan dengan cara diskusi disebut Majlis Ta’lim atau halaqah. Sistem halaqoh yaitu para murid mengambil posisi melingkari guru. Guru duduk di tengah-tengah lingkaran murid dengan posisi seluruh wajah murid menghadap guru.

Dari keterangan Ibnu Batutah di sebutkan bahwa kerajaan ini telah mengadakan kontak kerja secara luas baik dengan Tiongkok maupun India. Pada zaman Malikus Shaleh hingga pertualangan Ibnu Batutah, Pase telah bangkit dengan cepat dan baik dalam kehidupan perokonomiannya dan perkembangan Islam pertama di kepulauan Nusantara.

Thursday, October 30, 2014

INGGRIS TIDAK MENGENAL NEGARA INDONESIA PADA TAHUN 1585

Indonesia Belum Dikenal di Inggris, Tahun 1585 Sultan Aceh Berbalasan Surat dengan Ratu Inggris

London – Nama Indonesia belum dikenal dekat di Inggris. Duta Besar Indonesia untuk Kerajaan Inggris Raya dan Irlandia, Hamzah Thayeb, mengakui, banyak warga Inggris belum mengetahui mengenai Indonesia.

Padahal Ratu Inggris, Elizabeth II baru-baru ini menganugerahkan gelar kebangsawanan kepada Presiden Susilo Yudhoyono. Juga Indonesia masihlah dianggap bisa berbicara di gelanggang bulutangkis internasional, olahraga terkenal dan berasal dari Inggris.

Warga dunia –terutama awam– lebih mengenal nama Bali ketimbang nama Indonesia; sulit mereka bayangkan bahwa Bali adalah bagian dari Indonesia yang sangat besar dan luas ini.

Thayeb mengatakan itu pada pertemuan bulanan dan sekaligus rapat tahunan Perhimpunan Indonesia-Inggeris (The Anglo-Indonesian Society) yang dihadiri lebih dari 100 anggota berlangsung di gedung KBRI di London, Selasa malam.

Dia berharap seluruh anggota PII yang diketuai mantan Duta Besar Inggris untuk Indonesia, Charles Humfrey, bisa membantu memperkenalkan Indonesia kepada masyarakat Inggris.

Laiknya seorang duta besar, Thayeb berbicara dari sisi hubungan diplomasi formal antara kedua negara. Berbagai kesepakatan telah dihasilkan Indonesia dan Inggris, baik saat Perdana Menteri Inggris, David Cameron ke Indonesia, ataupun Yudhoyono ke Inggris.

Saat Yudhoyono ke London pada 30 Oktober-3 November lalu itu, tercapai sejumlah kesepakatan, di antaranya di bidang pendidikan, pertahanan, ekonomi kreatif dan energi serta perubahan iklim.

“Peran serta friend of Indonesia laiknya Anglo Indonesian Society sangat diperlukan dalam mengimplementasikan berbagai kesepakatan yang dicapai,” katanya.

Berbagai upaya diplomasi antar petugas pemerintahan tidak akan berarti apapun jika tidak dirasakan langsung oleh masyarakat bangsanya masing-masing.

Humfrey secara terpisah, mengatakan, perhimpunan ini terdiri didirikan pada 1956, dan hingga saat ini memiliki sekitar 300 anggota, umumnya adalah orang Inggris, baik mantan diplomat dan orang yang pernah bertugas di Indonesia, maupun pelajar, akademik dan turis yang saling berminat terhadap Indonesia.

Perhimpunan Indonesia-Inggris, sekitar sepertiga di antaranya adalah orang Indonesia dan diplomat Indonesia, merupakan suatu forum budaya, sosial dan non-politik yang pertemuan diadakan delapan kali pertahun di KBRI London, dengan disertai ceramah.

***
Dalam sejarah Kesultanan Aceh Darussalam, sebelum Iskandar Muda berkuasa, telah terjalin hubungan baik dengan Ratu Elizabeth I dan penggantinya, Raja James dari Inggris. Bahkan, Ratu Elizabeth pernah mengirim utusannya, Sir James Lancaster dengan membawa seperangkat perhiasan bernilai tinggi dan surat untuk meminta izin agar Inggris diperbolehkan berlabuh dan berdagang di Bandar Aceh Darussalam (Banda Aceh). Sultan Aceh Darussalam menjawab positif permintaan itu dan membalasnya dengan mengirim seperangkat hadiah, disertai surat yang ditulis dengan tinta emas. Sir James Lancaster sebagai pembawa pesan juga dianugerahi gelar Orang Kaya Putih sebagai penghormatan.

Berikut ini cuplikan surat Sultan Aceh pada Ratu Inggris bertarikh 1585 M:
I am the mighty ruler of the Regions below the wind, who holds sway over the land of Aceh and over the land of Sumatra and over all the lands tributary to Aceh, which stretch from the sunrise to the sunset. (Hambalah Sang Penguasa Perkasa Negeri-negeri di bawah angin, yang terhimpun di atas tanah Aceh, tanah Sumatera dan seluruh wilayah yang tunduk kepada Aceh, yang terbentang dari ufuk matahari terbit hingga matahari terbenam).

Ketika Raja James berkuasa di Inggris, ia pernah mengirim sebuah meriam sebagai hadiah kepada sultan Aceh. Hubungan ini memburuk pada abad ke 18, karena nafsu imperialisme Inggris untuk menguasai kawasan Asia Tenggara. Selain itu, Aceh juga pernah mengirim utusan yang dipimpin oleh Tuanku Abdul Hamid ke Belanda, di masa kekuasaan Pangeran Maurits, pendiri dinasti Oranye. Dalam kunjungan tersebut, Abdul Hamid meninggal dunia dan dimakamkan di pekarangan sebuah gereja dengan penuh penghormatan, dihadiri oleh para pembesar Belanda. Saat ini, di makam tersebut terdapat sebuah prasasti yang diresmikan oleh Pangeran Bernhard, suami Ratu Juliana.

Kesultanan Aceh Darussalam adalah negara pertama yang mengakui kedaulatan Belanda yang saat itu dijajah oleh Spanyol, setelahnya baru negara-negara lain di Eropa mengakuinya. Alangkah tidak beradab, Belanda membalasnya dengan menyatakan perang terhadap Kesultanan Aceh Darussalam pada 26 Maret 1873.

Berbagi :
Visit Aceh

Monday, July 7, 2014

LAKSAMANA MALAHAYATI PANGLIMA PERANG WANITA ARMADA LAUT PERTAMA DI DUNIA

Laksamana Malahayati salah satu Perempuan kelahiran Nanggroe Aceh Darussalam itu disebut-sebut sebagai laksamana armada laut pertama di dunia. Sebagai seorang laksamana angkatan laut, peran Malahayati sangat berpengaruh. Debut pertempuran perdananya ialah melawan Portugis di perairan Selat Malaka. Meski menang, ia kehilangan dua laksamana dan ribuan prajurit. Salah satu laksamana yang gugur ialah sang suami.

Peristiwa itu memukul diri Malahayati. Ia pun berjanji menuntut balas dengan membentuk Armada Aceh. Formasi pasukannya terdiri dari para janda yang di beri nama armada inong balee. prajurit yang gugur di Perang Teluk Haru. Kekuataan armada Inong Balee awalnya hanya 1000 orang, lalu bertambah menjadi dua ribu orang. Ia mendirikan Pangkalan Armada Teluk Lamreh Krueng Raya. Tak jauh dari pangkalan militer tersebut, Malahayati juga membangun Benteng Inong Balee.

Kekuatan armada pimpinan Malahayati terbilang luar biasa. Ini terbukti dengan sepak terjangnya selama mengawasi Pelabuhan Syahbandar. Peran Malahayati berlangsung hingga masa perlawanan Belanda. Peristiwa penyerangan terhadap Cornelis de Houtman dan Frederick de Houtman dalam pendaratan perdana mereka di ibu kota Kesultanan Aceh Darussalam menunjukkan kemampuan perang Malahayati. Dalam serangan itu, Cornelis de Houtman terbunuh.

Pada 31 Juni 1601, Laksamana Malahayati menyerang kapal Belanda yang dipimpin oleh Laksamana Yacob van Neck pada 31 Juni 1601 krn menenggelamkan kapal dagang Aceh oleh Paulus van Caerden pada 21 November 1600 .Sebagai fungsi diplomatik, Keumalahayati juga menjadi juru runding saat Inggris ingin menjalin hubungan dagang. Ini tampak ketika Malahayati berunding dengan James Lancaster, utusan Ratu Elizabeth I. Di bawah Sultan Iskandar Muda (1607 M--1636 M), Aceh mencapai puncak kejayaannya bersama Laksamana Keumalahayati, sang pahlawan wanita tiga zaman.

Monday, February 10, 2014

Syeh Abdul Rauf bin Ali al-Fansuri al-Singkili (Tengku Syah Kuala).

Abdul Rauf Singkel, yang bernama panjang Syeh Abdul Rauf bin Ali al-Fansuri al-Singkili, lahir di Fansur, lalu dibesarkan di Singkil pada awal abad ke-17 M. Ayahnya adalah Syeh Ali Fansuri, yang masih bersaudara dengan Syeh Hamzah Fansuri. A. Rinkes memperkirakan bahwa Abdul Rauf lahir pada tahun 1615 M. Ini didasarkan perhitungan, ketika Abdul Rauf kembali dari Mekah, usianya antara 25 dan 30 tahun (lihat Abdul Hadi WM, 2006: 241). Namun, Abdul Hadi WM (2006) menyatakan bahwa perkiraan itu bisa meleset, karena Abdul Rauf berada di Mekah sekitar 19 tahun, dan kembali ke Aceh pada 1661. Bila dalam usia 30 tahun ia kembali dari Mekah, berarti ia dilahirkan pada 1630.


Selama sekitar 19 tahun menghimpun ilmu di Timur Tengah, Abdul Rauf tidak hanya belajar di Mekah saja. Ia juga mempelajari ilmu keagamaan dan tasawuf di bawah bimbingan guru-guru yang termasyhur di Madinah. Di kota ini, ia belajar kepada khalifah (pengganti) dari tarekat Syattariyah, yaitu Ahmad Kusyasyi dan penggantinya, Mula Ibrahim Kurani (Braginsky, 1998: 474). Dalam kata penutup salah satu karya tasawufnya, Abdul Rauf menyebutkan guru-gurunya. Data yang cukup lengkap tentang pendidikan dan tradisi pengajaran yang diwarisinya ini merupakan data pertama tentang pewarisan sufisme di kalangan para sufi Melayu. Ia juga menyebutkan beberapa kota Yaman (Zabit, Moha, Bait al-Fakih, dan lain-lain), Doha di Semenanjung Qatar, Madinah, Mekah, dan Lohor di India. Di samping itu, ia juga menyebutkan daftar 11 tarekat sufi yang diamalkannya, antara lain Syattariyah, Kadiriyah, Kubrawiyah, Suhrawardiyah, dan Naqsyabandiyah (Braginsky, 1998: 474).

Sepeninggal Ahmad Kusyasyi, Abdul Rauf memperoleh izin dari Mula Ibrahim Kurani untuk mendirikan sebuah sekolah di Aceh. Sejak 1661 hingga hampir 30 tahun berikutnya, Abdul Rauf mengajar di Aceh. Liaw Yock Fang (1975) menyebutkan bahwa muridnya ramai sekali dan datang dari seluruh penjuru Nusantara. Dan, karena pandangan-pandangan keagamaannya sejalan dengan pandangan Sultan Taj al-‘Alam Safiatun Riayat Syah binti Iskandar Muda (1645-1675), Abdul Rauf kemudian diangkat menjadi Syeikh Jamiah al-Rahman dan mufti atau kadi dengan sebutan Malik al-Adil, menggantikan Syeh Saif al-Rijal yang wafat tidak lama setelah ia kembali ke Aceh (Abdul Hadi WM, 2006: 241-242). Selain itu, ia juga bersikap keras terhadap orang-orang yang menolak berkuasanya seorang raja perempuan (lihat Mat Piah et.al, 2002: 61).

Walaupun disibukkan oleh tugas mengajar dan pemerintahan, Abdul Rauf masih sempat menulis berbagai karya intelektual dan juga karya sastra berbentuk syair—banyak di antaranya yang masih tersimpan sampai sekarang.

Mulanya, ketika dititahkan oleh Sultanah untuk menulis Mir‘at al-Tullab pada 1672, ia tidak bersedia karena merasa kurang menguasai bahasa Melayu setelah lama bermukim di Haramayn (Arab Saudi). Tetapi setelah mempertimbangkan masak-masak perlunya kitab semacam ini ditulis dalam bahasa Melayu, ia pun mengerjakannya, dengan dibantu oleh dua orang sabahat (Zalila Sharif dan Jamilah Haji Ahmad dalam Abdul hadi WM, 2006: 243). Oman Fathurrahman (dalam Osman, 1997: 242) mencatat bahwa karyanya tidak kurang dari 36 kitab berkenaan dengan fikih dan syariat, tasawuf, dan tafsir Al-Qur‘an dan hadis.

Pengaruh Abdul Rauf juga mencapai umat Islam di Jawa. Braginsky (1998) menyebutkan bahwa Abdul Rauf pernah berkunjung ke Banten. Sedangkan Liaw Yock Fang (1975) menyebutkan bahwa salah satu karya Abdul Rauf dikutip dalam sebuah risalah sufi yang terkenal di Jawa. Sementara itu, tarekat Syattariyah, yang juga banyak penganutnya di Jawa, membubuhkan nama Abdul Rauf dalam silsilah para sufi besar penganut tarekat tersebut. Sehingga, Abdul Rauf jelas dikenal oleh orang-orang Jawa yang menganutnya.

Barangkali yang paling diingat orang tentang Abdul Rauf adalah bahwa ia berpenting sekali dalam menengahi silang pendapat antara Nuruddin al-Raniri dan Hamzah Fansuri tentang aliran wujudiyyah. Braginsky (1998) telah menguraikan pendekatan Abdul Rauf yang lebih sejuk dan damai terhadap aliran yang diajarkan oleh Hamzah Fansuri tersebut.

Ketika wafat pada tahun 1693, Abdul Rauf dimakamkan di muara sebuah sungai di Aceh, di samping makam Teuku Anjong yang dikeramatkan oleh orang Aceh (Abdul Hadi WM, 2006: 246), sehingga ia dikenal juga sebagai Syeh Kuala atau Tengku di Kuala (Liaw Yock Fang, 1975: 198).

A. Pemikiran

1. Tasawuf

Dalam banyak tulisannya, Abdul Rauf Singkel menekankan tentang transendensi Tuhan di atas makhluk ciptaan-Nya. Ia menyanggah pandangan wujudiyyah yang menekankan imanensi Tuhan dalam makhluk ciptaan-Nya. Dalam karyanya yang berjudul Kifayat al-Muhtajin, Abdul Rauf berpendapat bahwa sebelum Tuhan menciptakan alam semesta, Dia menciptakan Nur Muhammad. Dari Nur Muhammad inilah Tuhan kemudian menciptakan permanent archetypes (al-a‘yan al-kharijiyyah), yaitu alam semesta yang potensial, yang menjadi sumber bagi exterior archetypes (al-a‘yan al-kharijiyyah), bentuk konkret makluk ciptaan. Selanjutnya, Abdul Rauf menyimpulkan bahwa walaupun a‘yan al-kharijiyyah adalah emanasi (pancaran) dari Wujud Yang Mutlak, ia tetap berbeda dari Tuhan. Abdul Rauf mengumpamakan perbedaan ini dengan tangan dan bayangannya. Walaupun tangan sangat sukar untuk dipisahkan dari banyangannya, tetapi bayangan itu bukanlah tangan yang sebenarnya (lihat Azyumardi Azra dalam Osman, 1997: 174).

Secara umum, Abdul Rauf ingin mengajarkan harmoni antara syariat dan sufisme. Dalam karya-karyanya ia menyatakan bahwa tasawuf harus bekerjasama dengan syariat. Hanya dengan kepatuhan yang total terhadap syariat-lah maka seorang pencari di jalan sufi dapat memperoleh pengalaman hakikat yang sejati. Pendekatannya ini tentu saja berbeda dari pendekatan Nuruddin al-Raniri yang tanpa kompromi. Abdul Rauf cenderung memilih jalan yang lebih damai dan sejuk dalam berinteraksi dengan aliran wujudiyyah. Maka, walaupun ia menentang aliran yang diajarkan oleh Hamzah Fansuri itu, ia tidak menyatakannya secara terbuka. Lagipula, ia juga tidak setuju dengan cara-cara radikal yang ditempuh oleh Nuruddin (lihat Azyumardi Azra dalam Osman, 1997: 174).

Menariknya, dalam karya-karyanya ia tidak menyebut Nuruddin al-Raniri, yang karya-karyanya mungkin sekali telah dikenalinya, tetapi seolah-olah mengisyaratkan peristiwa tragis yang pernah terjadi, melalui kutipan sebuah hadis: “Jangan sampai terjadi seorang muslim menyebut muslim lain sebagai kafir. Karena jika ia berbuat demikian, dan memang demikianlah kenyataannya, lalu apakah manfaatnya. Sedangkan jika ia salah menuduh, maka tuduhan ini akan dibalikkan melawan ia sendiri” (Johns dalam Braginsky, 1998: 476).

Dengan caranya yang lebih damai ini, ia dapat menahan berkembangnya heterodoksi dalam Islam yang disebabkan oleh tafsir yang kurang tepat terhadap ajaran Hamzah Fansuri dan Syamsuddin as-Sumatrani (Abdul Hadi WM, 2006: 241).

Penekanannya tentang pentingnya syariat dalam tasawuf muncul dalam Umdat al-Muhtajin ila Suluk Maslak al-Mufradin (Pijakan bagi Orang-orang yang Menempuh Jalan Tasawuf). Di dalam kitab ini, Abdul Rauf menguraikan masalah zikir. Zikir adalah dasar dari tasawuf dan karena itu merupakan metode yang penting dalam disiplin kerohanian sufi. Abdul Rauf membagi zikir menjadi dua, yaitu zikr hasanah dan zikir darajat. Zikir yang pertama tidak mengikuti aturan tertentu, sedangkan zikir yang kedua terikat aturan yang ketat (Abdul Hadi WM, 2006: 241).

Zikir darajat dilakukan setelah seseorang bertobat, kemudian menjalani upacara tertentu seperti duduk bersila menyilangkan dua kaki dan berpakaian bersih, menghadap kiblat, memilih tempat yang gelap agar dapat berkonsentrasi dan memejamkan mata. Setelah itu ia mulai berzikir, mengucapkan kalimat la ilaha Illa Allah. Kalimat ini dibaca dengan irama tertentu sambil menggoyang-goyangkan kepala. Zikir dilakukan dengan nafas teratur, lidah menyentuh langit-langit bagian belakang, sembari mengucapkan kalimat la ilaha Illa Allah dengan pikiran. Biasanya 24 kalimat itu diucapkan baru nafas dihela (Abdul Hadi WM, 2006: 244).

Abdul Rauf mengajarkan dua metode zikir, yaitu zikir keras (jabr) dan zikir pelan (sirr). Zikir keras dimulai dengan zikir nafiy (pengingkaran) dan isbat (penegasan), yaitu mengucap la ilaha Illa Allah berulangkali. Zikir ini mengandung penegasan untuk mengingkari selain Tuhan dan peneguhan bahwa satu-satunya Tuhan adalah Allah Ta‘ala. Ini dapat dibaca juga dalam Syair Perahu. Di samping itu terdapat zikir gaib dengan mengucap Hu Allah dan zikir penyaksian (al-syahadah) dengan mengucapkan Allah, Allah. Zikir pelan dilakukan dengan nafas teratur, dengan membayangkan kalimat la ilaha saat menghela nafas dan illa Allah saat menarik nafas ke dalam hati. Tujuan zikir ini adalah pemusatan diri, bukan untuk membayangkan kehadiran gambar Tuhan seperti dalam praktik Yoga Pranayama (Abdul Hadi WM, 2006: 244-245).

Semua ajaran tasawuf didasarkan pada gagasan sentral Islam yang sama, yaitu tauhid, tetapi para sufi mempunyai beragam cara dalam menafsirkannya. Dasar pandangan Abdul Rauf tentang tauhid antara lain tertera dalam kitab Tanbih al-Masyi. Ia mengajarkan agar murid-muridnya senantiasa mengesakan al-Haq (Yang Maha Benar) dan menyucikan-Nya dari hal-hal yang tidak layak baginya, yaitu dengan mengucap la ilaha Illa Allah. Kalimat ini mengandung empat tingkatan tauhid. Pertama, penegasan penghilangan sifat dan perbuatan pada diri yang tidak layak disandang Allah. Tiga tingkatan tauhid berikutnya adalah uluhiya, yaitu mengesakan ketuhanan Allah, sifat, yaitu mengesakan sifat-sifat Allah, dan zat, mengesakan Zat Tuhan (Othman Mohd. Isa dalam Abdul Hadi WM, 2006: 245-246).

Menurut Abdul Rauf, “Salah satu bukti keesaan Allah SWT adalah tidak rusaknya alam. Allah berfirman, ‘Sekiranya di langit dan di bumi ini ada tuhan-tuhan selain Allah, tentulah keduanya itu telah rusak dan binasa‘.” Berangkat dari pengetahuan inilah kemudian ia membicarakan hubungan ontologis atau kewujudan antara Pencipta dan ciptaan-ciptaan-Nya, antara Yang Satu dan “yang banyak”, antara al-wujud dan al-maujudat. Alam adalah wujud yang terikat pada sifat-sifat mumkinat atau serba mungkin. Oleh karena itu alam disebut sebagai sesuatu selain al-Haq (Oman Fathurrahman dalam Abdul Hadi WM, 2006: 246).

2. Syariat

Abdul Rauf Singkel juga menulis kitab dalam bidang syariat. Yang terpenting adalah Mirat al-Turab fi Tashil Ma‘rifah al-Ahkam al-Syar‘iyyah li al-Malik al-Wahab (Cermin Para Penuntut Ilmu untuk Memudahkan Tahu Hukum-hukum Syara‘ dari Tuhan, bahasa Melayu). Kitab ini merupakan kitab Melayu terlengkap yang membicarakan syariat. Sejak terbit, kitab ini menjadi rujukan para kadi atau hakim di wilayah Kesultanan Aceh. Dalam kitabnya ini, Abdul Rauf tidak membicarakan fikih ibadat, melainkan tiga cabang ilmu hukum Islam dari mazhab Syafii, yaitu hukum mengenai perdagangan dan undang-undang sipil atau kewarganegaraan, hukum perkawinan, dan hukum tentang jinayat atau kejahatan (Ali Hasmy dalam Abdul Hadi WM, 2006: 243).

Bidang pertama termasuk fikih muamalah dan mencakup urusan jual beli, hukum riba, kemitraan dalam berdagang, perdagangan buah-buahan, sayuran, utang-piutang, hak milik atau harta anak kecil, sewa menyewa, wakaf, hukum barang hilang, dan lain-lain. Bidang yang berkaitan dengan perkawinan mencakup soal nikah, wali, upacara perkawinan, hukum talak, rujuk, fasah, nafkah, dan lain-lain. Sedangkan jinayat mencakup hukuman pemberontakan, perampokan, pencurian, perbuatan zinah, hukum membunuh, dan lain-lain (Ali Hasmy dalam Abdul Hadi WM, 2006: 243).

3. Tafsir

Dalam bidang tafsir, Abdul Rauf menghasilkan karya berjudul Tarjuman al-Mustafid. Pada hakikatnya, karya ini merupakan terjemahan Melayu dari kitab tafsir yang lain, yaitu tafsir al-Jalalain. Karya ini diselesaikan oleh muridnya, Daud Rumi, dan beberapa pengarang belakangan lainnya, dengan mengambil agak banyak bagian dari tafsir al-Baidawi dan al-Kazin (Riddel dalam Braginsky, 1998: 275). Walaupun kitab ini tergolong sebagai tafsir, tetapi Braginsky (1998) menganggapnya sebagai terjemahan lengkap Al-Qur‘an dalam bahasa Melayu yang pertama, yang seperti lazimnya berbentuk sebagai tafsir dan bukan karangan eksegesis yang rinci.

4. Sastra

Walaupun kuatrin terpisah-pisah, yang tidak lain merupakan bait-bait syair, terkadang terdapat dalam Bustan as-Salatin karya Nuruddin al-Raniri, tetapi penerus tradisi penulisan “syair religius-mistik” adalah Abdul Rauf Singkel. Braginsky (1998: 491-484) telah membahas syair-syair tesebut dan menyimpulkan bahwa dalam syair-syairnya, Abdul Rauf Singkel menegaskan tentang Sifat Kekekalan (Kadim) Tuhan di satu pihak, dan sifat kemakhlukan (muhadas) manusia di pihak lain, yang menyebabkan adanya perbedaan mutlak di antara keduanya. Jadi, karya sastra Abdul Rauf yang berupa syair ini masih memiliki hubungan yang sangat erat dengan keyakinan tasawufnya.

Dalam sebuah naskah yang disalin di Bukit Tinggi pada 1859, diberitakan bahwa Abdul Rauf-lah yang telah mengarang Syair Makrifat. Dalam syair ini, dibahas tentang empat komponen agama Islam, yaitu iman, Islam, tauhid, dan makrifat, dan tentang makrifat sebagai pengenalan sufi yang memahkotai keempat komponen itu. Syair ini juga menegaskan bahwa hanya orang yang paham akan makna semuanya yang layak disebut sebagai orang yang telah menganut agama yang sempurna.

B. Karya

Oman Fathurrahman (dalam Osman, 1997: 242) mencatat tidak kurang dari 36 kitab berkenaan dengan fikih dan syariat, tasawuf, dan tafsir Al-Qur‘an dan hadis, di antaranya adalah:

1.Daka‘ik al-Huruf (Kehalusan-kehalusan Huruf), dikutip dalam al-Tuhfa al-mursala ila ruh al-nabi, risalah ilmu tasawuf yang sangat penting di Jawa.
2.Tafsir Baidhawi (terjemahan, 1884, diterbitkan di Istambul).
3.Mirat al-Turab fi Tashil Ma‘rifah al-Ahkam al-Syar‘iyyah li al-Malik al-Wahab (Cermin Para Penuntut Ilmu untuk Memudahkan Tahu Hukum-hukum Syara‘ dari Tuhan, bahasa Melayu).
4.Umdat al-muhtajin ila Suluk Maslak al-Mufradin (Pijakan bai Orang-orang yang Menempuh Jalan Tasawuf).
5.Tanbih al-Masyi al-Mansub ila Tariq al-Qusyasyi (Pedoman bagi Penempuh Tarekat al-Qusyasyi, bahasa Arab).
6.Bayan al-Arkan (Penjelasan tentang Rukun-rukun Islam, bahasa Melayu).
7.Bidayah al-Baligah (Permulaan yang Sempurna, bahasa Melayu).
8.Sullam al-Mustafiddin (Tangga Setiap Orang yang Mencari Faedah, bahasa Melayu).
9.Piagam tentang Zikir (bahasa Melayu).
10.Tarjuman al-Mustafid bi al-Jawy.
11.Syarh Latif ‘Ala Arba‘ Hadisan li al-Imam al-Nawawiy (Penjelasan Terperinci atas Kitab empat Puluh Hadis Karangan Imam Nawawi, bahasa Melayu).
12.Al-Mawa‘iz al-Ba‘diah (Petuah-petuah Berharga, bahasa Melayu).
13.Kifayat al-Muhtajin.
14.Bayan Tajilli (Penjelasan tentang Konsep Manifestasi Tuhan).
15.Syair Makrifat.
16.Al-Tareqat al-Syattariyah (Untuk Memahami jalan Syattariyah).
17.Majmu al-Masa‘il (Himpunan Petranyaan).
18.Syam al-Ma‘rifat (Matahari Penciptaan).

C. Pengaruh

Syeh Abdul Rauf Singkel memiliki banyak murid yang tersebar di kepulauan Nusantara. Dua muridnya juga masyhur, yaitu Syeh Jamaluddin al-Tursani dan Syeh Yusuf al-Makasari. Jamaluddin al-Tursani adalah seorang ahli hukum ketatanegaraan terkenal dan pernah menjadi Kadi Malik al-Adil di istana Aceh pada awal abad ke-18 M. Ia terkenal berkat karya hukum ketatanegaraannya yang komprehensif, Syafinat al Hukam (Bahtera Para Hakim), yang merupakan perluasan baik terhadap Taj al-Salatin maupun Bustan al-Salatin. Sedangkan Syeh Yusuf al-Makasari adalah seorang ulama dari Makassar. Ulama inilah yang mendampingi Sultan Ageng Tirtayasa dalam perjuangannya melawan kolonialisme Belanda (Abdul Hadi WM, 2006: 246).

Pada saat Abdul Rauf menjadi mufti, Aceh adalah kesultanan yang sangat penting di dunia Melayu karena menjadi tempat persinggahan para jemaah haji. Orang dari Jawa dan daerah lain di Indonesia yang pergi naik haji, harus singgah di Aceh. Sewaktu di Aceh, tidak sedikit pula dari jemaah haji belajar agama dan ilmu tasawuf kepada Abdul Rauf (A.H. Johns dalam Liaw Yock Fang, 1975: 197). Mungkin inilah sebabnya tarekat Syattariyah agak populer di Jawa dan nama Abdul Rauf sering disebut dalam silsilah tarekat tersebut. Sebuah karangan Abdul Rauf, yaitu Dakai‘ik al-Huruf, dikutip dalam al-Tuhfa al-mursala ila ruh al-nabi, sebuah risalah ilmu tasawuf yang sangat penting di Jawa (Liaw Yock Fang, 1975: 197).

Bersama dengan Nuruddin al-Raniri, Abdul Rauf Singkel menunjukkan bahwa Islam, sebagaimana yang dipraktekkan di Asia Tenggara, adalah bagian dari pasang surut gagasan dan praktek religius dan mistisisme di dunia. Gagasan dan praktek ini berakar pada Al-Qur‘an dan kehidupan komunitas Islam awal, tetapi kemudian berkembang ke berbagai arah yang berbeda-beda. Perdebatan yang terjadi di Aceh, dan juga di dunia Melayu pada umumnya, tidak bersifat unik bagi daerah ini saja, karena telah muncul juga di berbagai belahan dunia Islam lainnya. Menurut Piah dkk (2002), Aceh menangkap gagasan dan praktek-praktek ini dan mengeskpresikannya dengan cara yang rumit dan menantang bagi kaum Muslim yang memahami keimanan mereka melalui medium bahasa Melayu.

Saturday, August 3, 2013

PERJANJIAN MOU HELSINKI TERJEMAHAN RESMI DALAM BAHASA INDONESIA

Nota Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka

Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) menegaskan komitmen mereka untuk penyelesaian konflik Aceh secara damai, menyeluruh, berkelanjutan dan bermartabat bagi semua.

Para pihak bertekad untuk menciptakan kondisi sehingga pemerintahan rakyat Aceh dapat diwujudkan melalui suatu proses yang demokratis dan adil dalam negara kesatuan dan konstitusi Republik Indonesia.

Para pihak sangat yakin bahwa hanya dengan penyelesaian damai atas konflik tersebut yang akan memungkinkan pembangunan kembali Aceh pasca Tsunami tanggal 26 Desember 2005 dapat mencapai kemajuan dan keberhasilan.

Para pihak yang terlibat dalam konflik bertekad untuk membangun rasa saling percaya.

Nota Kesepahaman ini memerinci isi persetujuan yang dicapai dan prinsip- prinsip yang akan memandu proses transformasi.

Untuk maksud ini Pemerintah RI dan GAM menyepakati hal-hal berikut:

1. Penyelenggaraan Pemerintahan di Aceh

1.1. Undang-undang tentang Penyelenggaraan Pemerintahan di Aceh

1.1.1. Undang-undang baru tentang Penyelenggaraan Pemerintahan di Aceh akan diundangkan dan akan mulai berlaku sesegera mungkin dan selambat-lambatnya tanggal 31 Maret 2006.

1.1.2. Undang-undang baru tentang Penyelenggaraan Pemerintahan di Aceh akan didasarkan pada prinsip-prinsip sebagai berikut:

a). Aceh akan melaksanakan kewenangan dalam semua sektor publik, yang akan diselenggarakan bersamaan dengan administrasi sipil dan peradilan, kecuali dalam bidang hubungan luar negeri, pertahanan luar, keamanan nasional, hal ikhwal moneter dan fiskal, kekuasaan kehakiman dan kebebasan beragama, dimana kebijakan tersebut merupakan kewenangan Pemerintah Republik Indonesia sesuai dengan Konstitusi.

b). Persetujuan-persetujuan internasional yang diberlakukan oleh Pemerintah Indonesia yang terkait dengan hal ikhwal kepentingan khusus Aceh akan berlaku dengan konsultasi dan persetujuan legislatif Aceh.

c). Keputusan-keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang terkait dengan Aceh akan dilakukan dengan konsultasi dan persetujuan legislatif Aceh.

d). Kebijakan-kebijakan administratif yang diambil oleh Pemerintah Indonesia berkaitan dengan Aceh akan dilaksanakan dengan konsultasi dan persetujuan Kepala Pemerintah Aceh.

1.1.3. Nama Aceh dan gelar pejabat senior yang dipilih akan ditentukan oleh
legislatif Aceh setelah pemilihan umum yang akan datang.

1.1.4. Perbatasan Aceh merujuk pada perbatasan 1 Juli 1956.

1.1.5. Aceh memiliki hak untuk menggunakan simbol-simbol wilayah termasuk bendera, lambang dan himne.

1.1.6. Kanun Aceh akan disusun kembali untuk Aceh dengan menghormati tradisi sejarah dan adat istiadat rakyat Aceh serta mencerminkan kebutuhan hukum terkini Aceh.

1.1.7. Lembaga Wali Nanggroe akan dibentuk dengan segala perangkat upacara dan gelarnya.

1.2. Partisipasi Politik

1.2.1 Sesegera mungkin, tetapi tidak lebih dari satu tahun sejak penandatanganan Nota Kesepahaman ini, Pemerintah RI menyepakati dan akan memfasilitasi pembentukan partai-partai politik yang berbasis di Aceh yang memenuhi persyaratan nasional. Memahami aspirasi rakyat Aceh untuk partai-partai politik lokal, Pemerintah RI, dalam tempo satu tahun, atau paling lambat 18 bulan sejak penandatanganan Nota Kesepahaman ini, akan menciptakan kondisi politik dan hukum untuk pendirian partai politik lokal di Aceh dengan berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat. Pelaksanaan Nota Kesepahaman ini yang tepat waktu akan memberi sumbangan positif bagi maksud tersebut.

1.2.2 Dengan penandatanganan Nota Kesepahaman ini, rakyat Aceh akan memiliki hak menentukan calon-calon untuk posisi semua pejabat yang dipilih untuk mengikuti pemilihan di Aceh pada bulan April 2006 dan selanjutnya.

1.2.3 Pemilihan lokal yang bebas dan adil akan diselenggarakan di bawah undang-undang baru tentang Penyelenggaraan Pemerintahan di Aceh untuk memilih Kepala Pemerintah Aceh dan pejabat terpilih lainnya pada bulan April 2006 serta untuk memilih anggota legislatif Aceh pada tahun 2009.

1.2.4 Sampai tahun 2009 legislatif (DPRD) Aceh tidak berkewenangan untuk mengesahkan peraturan perundang-undangan apapun tanpa persetujuan Kepala Pemerintah Aceh.

1.2.5 Semua penduduk Aceh akan diberikan kartu identitas baru yang biasa sebelum pemilihan pada bulan April 2006.

1.2.6 Partisipasi penuh semua orang Aceh dalam pemilihan lokal dan nasional, akan dijamin sesuai dengan Konstitusi Republik Indonesia.

1.2.7 Pemantau dari luar akan diundang untuk memantau pemilihan di Aceh. Pemilihan lokal bisa diselenggarakan dengan bantuan teknis dari luar.

1.2.8 Akan adanya transparansi penuh dalam dana kampanye.

1.3. Ekonomi

1.3.1. Aceh berhak memperoleh dana melalui hutang luar negeri. Aceh berhak untuk menetapkan tingkat suku bunga berbeda dengan yang ditetapkan oleh Bank Sentral Republik Indonesia (Bank Indonesia).

1.3.2. Aceh berhak menetapkan dan memungut pajak daerah untuk membiayai kegiatan-kegiatan internal yang resmi. Aceh berhak melakukan perdagangan dan bisnis secara internal dan internasional serta menarik investasi dan wisatawan asing secara langsung ke Aceh.

1.3.3. Aceh akan memiliki kewenangan atas sumber daya alam yang hidup di laut teritorial di sekitar Aceh.

1.3.4. Aceh berhak menguasai 70% hasil dari semua cadangan hidrokarbon dan sumber daya alam lainnya yang ada saat ini dan di masa mendatang di wilayah Aceh maupun laut teritorial sekitar Aceh.

1.3.5. Aceh melaksanakan pembangunan dan pengelolaan semua pelabuhan laut dan pelabuhan udara dalam wilayah Aceh.

1.3.6. Aceh akan menikmati perdagangan bebas dengan semua bagian Republik Indonesia tanpa hambatan pajak, tarif ataupun hambatan lainnya.

1.3.7. Aceh akan menikmati akses langsung dan tanpa hambatan ke negara- negara asing, melalui laut dan udara.

1.3.8. Pemerintah RI bertekad untuk menciptakan transparansi dalam pengumpulan dan pengalokasian pendapatan antara Pemerintah Pusat dan Aceh dengan menyetujui auditor luar melakukan verifikasi atas kegiatan tersebut dan menyampaikan hasil-hasilnya kepada Kepala Pemerintah Aceh.

1.3.9. GAM akan mencalonkan wakil-wakilnya untuk berpartisipasi secara penuh pada semua tingkatan dalam komisi yang dibentuk untuk melaksanakan rekonstruksi pasca-Tsunami (BRR).

1.4. Peraturan Perundang-undangan

1.4.1. Pemisahan kekuasaan antara badan-badan legislatif, eksekutif dan
yudikatif akan diakui.

1.4.2. Legislatif Aceh akan merumuskan kembali ketentuan hukum bagi Aceh berdasarkan prinsip-prinsip universal hak asasi manusia sebagaimana tercantum dalam Kovenan Internasional Perserikatan Bangsa-bangsa mengenai Hak-hak Sipil dan Politik dan mengenai Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya.

1.4.3. Suatu sistem peradilan yang tidak memihak dan independen, termasuk pengadilan tinggi, dibentuk di Aceh di dalam sistem peradilan Republik Indonesia.

1.4.4. Pengangkatan Kepala Kepolisian Aceh dan Kepala Kejaksaan Tinggi harus mendapatkan persetujuan Kepala Pemerintah Aceh. Penerimaan (rekruitmen) dan pelatihan anggota kepolisian organik dan penuntut umum akan dilakukan dengan berkonsultasi dan atas persetujuan Kepala
Pemerintahan Aceh, sesuai dengan standar nasional yang berlaku.

1.4.5. Semua kejahatan sipil yang dilakukan oleh aparat militer di Aceh akan diadili pada pengadilan sipil di Aceh.

2. Hak Asasi Manusia

2.1. Pemerintah RI akan mematuhi Kovenan Internasional Perserikatan Bangsa-bangsa mengenai Hak-hak Sipil dan Politik dan mengenai Hak- hak Ekonomi, Sosial dan Budaya.

2.2. Sebuah Pengadilan Hak Asasi Manusia akan dibentuk untuk Aceh.

2.3. Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi akan dibentuk di Aceh oleh Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Indonesia dengan tugas merumuskan dan menentukan upaya rekonsiliasi.

3. Amnesti dan reintegrasi ke dalam masyarakat

3.1. Amnesti

3.1.1. Pemerintah RI, sesuai dengan prosedur konstitusional, akan memberikan amnesti kepada semua orang yang telah terlibat dalam kegiatan GAM sesegera mungkin dan tidak lewat dari 15 hari sejak penandatanganan Nota Kesepahaman ini.

3.1.2. Narapidana dan tahanan politik yang ditahan akibat konflik akan dibebaskan tanpa syarat secepat mungkin dan selambat-lambatnya 15 hari sejak penandatanganan Nota Kesepahaman ini.

3.1.3. Kepala Misi Monitoring akan memutuskan kasus-kasus yang dipersengketakan sesuai dengan nasihat dari penasihat hukum Misi Monitoring.

3.1.4. Penggunaan senjata oleh personil GAM setelah penandatanganan Nota Kesepahaman ini akan dianggap sebagai pelanggaran terhadap Nota Kesepahaman dan hal itu akan membatalkan yang bersangkutan memperoleh amnesti.

3.2. Reintegrasi kedalam masyarakat

3.2.1. Sebagai warga negara Republik Indonesia, semua orang yang telah diberikan amnesti atau dibebaskan dari Lembaga Permasyarakatan atau tempat penahanan lainnya akan memperoleh semua hak-hak politik, ekonomi dan sosial serta hak untuk berpartisipasi secara bebas dalam proses politik baik di Aceh maupun pada tingkat nasional.

3.2.2. Orang-orang yang selama konflik telah menanggalkan kewarganegaraan Republik Indonesia berhak untuk mendapatkan kembali kewarganegaraan mereka.

3.2.3. Pemerintah RI dan Pemerintah Aceh akan melakukan upaya untuk membantu orang-orang yang terlibat dalam kegiatan GAM guna memperlancar reintegrasi mereka ke dalam masyarakat. Langkah-langkah tersebut mencakup pemberian kemudahan ekonomi bagi mantan pasukan GAM, tahanan politik yang telah memperoleh amnesti dan masyarakat yang terkena dampak. Suatu Dana Reintegrasi di bawah kewenangan Pemerintah Aceh akan dibentuk.

3.2.4. Pemerintah RI akan mengalokasikan dana bagi rehabilitasi harta benda publik dan perorangan yang hancur atau rusak akibat konflik untuk dikelola oleh Pemerintah Aceh.

3.2.5. Pemerintah RI akan mengalokasikan tanah pertanian dan dana yang memadai kepada Pemerintah Aceh dengan tujuan untuk memperlancar reintegrasi mantan pasukan GAM ke dalam masyarakat dan kompensasi bagi tahanan politik dan kalangan sipil yang terkena dampak. Pemerintah Aceh akan memanfaatkan tanah dan dana sebagai berikut:

a). Semua mantan pasukan GAM akan menerima alokasi tanah pertanian yang pantas, pekerjaan, atau jaminan sosial yang layak dari Pemerintah Aceh apabila mereka tidak mampu bekerja.

b). Semua tahanan politik yang memperoleh amnesti akan menerima alokasi tanah pertanian yang pantas, pekerjaan, atau jaminan sosial yang layak dari Pemerintah Aceh apabila tidak mampu bekerja.

c. Semua rakyat sipil yang dapat menunjukkan kerugian yang jelas akibat konflik akan menerima alokasi tanah pertanian yang pantas, pekerjaan, atau jaminan sosial yang layak dari Pemerintah Aceh apabila tidak mampu bekerja.

3.2.6. Pemerintah Aceh dan Pemerintah RI akan membentuk Komisi Bersama Penyelesaian Klaim untuk menangani klaim-klaim yang tidak terselesaikan.

3.2.7. Pasukan GAM akan memiliki hak untuk memperoleh pekerjaan sebagai polisi dan tentara organik di Aceh tanpa diskriminasi dan sesuai dengan standar nasional.

4. Pengaturan Keamanan

4.1. Semua aksi kekerasan antara pihak-pihak akan berakhir selambat- lambatnya pada saat penandatanganan Nota Kesepahaman ini.

4.2. GAM melakukan demobilisasi atas semua 3000 pasukan militernya. Anggota GAM tidak akan memakai seragam maupun menunjukkan emblem atau simbol militer setelah penandatanganan Nota Kesepahaman ini.

4.3. GAM melakukan decommissioning semua senjata, amunisi dan alat peledak yang dimiliki oleh para anggota dalam kegiatan GAM dengan bantuan Misi Monitoring Aceh (AMM). GAM sepakat untuk menyerahkan 840 buah senjata.

4.4. Penyerahan persenjataan GAM akan dimulai pada tanggal 15 September 2005, yang akan dilaksanakan dalam empat tahap, dan diselesaikan pada tanggal 31 Desember 2005.

4.5. Pemerintah RI akan menarik semua elemen tentara dan polisi non-organik dari Aceh.

4.6. Relokasi tentara dan polisi non-organik akan dimulai pada tanggal 15 September 2005, dan akan dilaksanakan dalam empat tahap sejalan dengan penyerahan senjata GAM, segera setelah setiap tahap diperiksa oleh AMM, dan selesai pada tanggal 31 Desember 2005.

4.7. Jumlah tentara organik yang tetap berada di Aceh setelah relokasi adalah 14.700 orang. Jumlah kekuatan polisi organik yang tetap berada di Aceh setelah relokasi adalah 9.100 orang.

4.8. Tidak akan ada pergerakan besar-besaran tentara setelah penandatanganan Nota Kesepahaman ini. Semua pergerakan lebih dari sejumlah satu peleton perlu diberitahukan sebelumnya kepada Kepala Misi Monitoring.

4.9. Pemerintah RI melakukan pengumpulan semua senjata illegal, amunisi dan alat peledak yang dimiliki oleh setiap kelompok dan pihak-pihak illegal manapun.

4.10. Polisi organik akan bertanggung jawab untuk menjaga hukum dan ketertiban di Aceh.

4.11. Tentara akan bertanggung jawab menjaga pertahanan eksternal Aceh. Dalam keadaan waktu damai yang normal, hanya tentara organik yang akan berada di Aceh.

4.12. Anggota polisi organik Aceh akan memperoleh pelatihan khusus di Aceh dan di luar negeri dengan penekanan pada penghormatan terhadap hak asasi manusia.

5. Pembentukan Misi Monitoring Aceh

5.1. Misi Monitoring Aceh (AMM) akan dibentuk oleh Uni Eropa dan negara- negara ASEAN yang ikut serta dengan mandat memantau pelaksanaan komitmen para pihak dalam Nota Kesepahaman ini.

5.2. Tugas AMM adalah untuk:

a). Memantau demobilisasi GAM dan decomissioning persenjataannya.
b). Memantau relokasi tentara dan polisi non-organik.
c). Memantau reintegrasi anggota-anggota GAM yang aktif ke dalam masyarakat.
d). Memantau situasi hak asasi manusia dan memberikan bantuan dalam bidang ini.
e). Memantau proses perubahan peraturan perundang-undangan.
f). Memutuskan kasus-kasus amnesti yang disengketakan.
g). Menyelidiki dan memutuskan pengaduan dan tuduhan pelanggaran terhadap Nota Kesepahaman ini.
h). Membentuk dan memelihara hubungan dan kerjasama yang baik dengan para pihak.

5.3. Status Persetujuan Misi (SoMA) antara Pemerintah RI dan Uni Eropa akan ditandatangani setelah Nota Kesepahaman ini ditandatangani. SoMA mendefinisikan status, hak-hak istimewa, dan kekebalan AMM dan anggota-anggotanya. Negara-negara ASEAN yang ikut serta yang telah diundang oleh Pemerintah RI akan menegaskan secara tertulis penerimaan dan kepatuhan mereka terhadap SoMA dimaksud.

5.4. Pemerintah RI akan memberikan semua dukungannya bagi pelaksanaan mandat AMM. Dalam kaitan ini, Pemerintah RI akan menulis surat kepada Uni Eropa dan negara-negara ASEAN yang ikut serta dan menyatakan komitmen dan dukungannya kepada AMM.

5.5. GAM akan memberikan semua dukungannya bagi pelaksanaan mandat AMM. Dalam kaitan ini, GAM akan menulis surat kepada Uni Eropa dan negara-negara ASEAN yang ikut serta menyatakan komitmen dan dukungannya kepada AMM.

5.6. Para pihak bertekad untuk menciptakan kondisi kerja yang aman, terjaga dan stabil bagi AMM dan menyatakan kerjasamanya secara penuh dengan AMM.

5.7. Tim monitoring memiliki kebebasan bergerak yang tidak terbatas di Aceh. Hanya tugas-tugas yang tercantum dalam rumusan Nota Kesepahaman ini yang akan diterima oleh AMM. Para pihak tidak memiliki veto atas tindakan atau kontrol terhadap kegiatan operasional AMM.

5.8. Pemerintah RI bertanggung jawab atas keamanan semua personil AMM di Indonesia. Personil AMM tidak membawa senjata. Bagaimanapun juga Kepala Misi Monitoring dapat memutuskan perkecualian bahwa patroli tidak akan didampingi oleh pasukan bersenjata Pemerintah RI. Dalam hal ini, Pemerintah RI akan diberitahukan dan Pemerintah RI tidak akan bertanggung jawab atas keamanan patroli tersebut.

5.9. Pemerintah RI akan menyediakan tempat-tempat pengumpulan senjata dan mendukung tim-tim pengumpul senjata bergerak (mobile team) bekerjasama dengan GAM.

5.10. Penghancuran segera akan dilaksanakan setelah pengumpulan senjata
dan amunisi. Proses ini akan sepenuhnya didokumentasikan dan dipublikasikan sebagaimana mestinya.

5.11. AMM melapor kepada Kepala Misi Monitoring yang akan memberikan laporan rutin kepada para pihak dan kepada pihak lainnya sebagaimana diperlukan, maupun kepada orang atau kantor yang ditunjuk di Uni Eropa dan negara-negara ASEAN yang ikut serta.

5.12. Setelah penandatanganan Nota Kesepahaman ini setiap pihak akan menunjuk seorang wakil senior untuk menangani semua hal ihwal yang terkait dengan pelaksanaan Nota Kesepahaman ini dengan Kepala Misi Monitoring.

5.13. Para pihak bersepakat atas suatu pemberitahuan prosedur tanggungjawab kepada AMM, termasuk isu-isu militer dan rekonstruksi.

5.14. Pemerintah RI akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan berkaitan dengan pelayanan medis darurat dan perawatan di rumah sakit bagi personil AMM.

5.15. Untuk mendukung transparansi, Pemerintah RI akan mengizinkan akses penuh bagi perwakilan media nasional dan internasional ke Aceh.

6. Penyelesaian perselisihan

6.1. Jika terjadi perselisihan berkaitan dengan pelaksanaan Nota
Kesepahaman ini, maka akan segera diselesaikan dengan cara berikut:

a). Sebagai suatu aturan, perselisihan yang terjadi atas pelaksanaan Nota Kesepahaman ini akan diselesaikan oleh Kepala Misi Monitoring, melalui musyawarah dengan para pihak dan semua pihak memberikan informasi yang dibutuhkan secepatnya. Kepala Misi Monitoring akan mengambil keputusan yang akan mengikat para pihak.

b). Jika Kepala Misi Monitoring menyimpulkan bahwa perselisihan tidak dapat diselesaikan dengan cara sebagaimana tersebut di atas, maka perselisihan akan dibahas bersama oleh Kepala Misi Monitoring dengan wakil senior dari setiap pihak. Selanjutnya, Kepala Misi Monitoring akan mengambil keputusan yang akan mengikat para pihak.

c). Dalam kasus-kasus di mana perselisihan tidak dapat diselesaikan melalui salah satu cara sebagaimana disebutkan di atas, Kepala Misi Monitoring akan melaporkan secara langsung kepada Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Republik Indonesia, pimpinan politik GAM dan Ketua Dewan Direktur Crisis Management Initiative, serta memberitahu Komite Politik dan Keamanan Uni Eropa. Setelah berkonsultasi dengan para pihak, Ketua Dewan Direktur Crisis Management Initiative akan mengambil keputusan yang mengikat para pihak.

***

Pemerintah RI dan GAM tidak akan mengambil tindakan yang tidak konsisten dengan rumusan atau semangat Nota Kesepahaman ini.

***

Ditandatangani dalam rangkap tiga di Helsinki, Finlandia, pada hari Senin, tanggal 15 Agustus 2005.

A.n. Pemerintah Republik Indonesia,
Hamid Awaluddin
Menteri Hukum dan HAM

A.n. Gerakan Aceh Merdeka,
Malik Mahmud
Pimpinan

Disaksikan oleh,

Martti Ahtisaari
Mantan Presiden Finlandia
Ketua Dewan Direktur Crisis Management Initiative
Fasilitator proses negosiasi