Kabupaten Aceh Jaya dahulu merupakan bagian
dari Kabupaten Aceh Barat dan terletak di wilayah pantai barat Provinsi
Aceh. Mula dibangun oleh Sultan Saidil Mukawil (1588-1604 M) lalu
dilanjutkan oleh Sultan Iskandar Muda
(1607-1636 M) dengan mendatangkan orang-orang dari Aceh Besar dan Pidie.
Dari Gunung Geurute sampai daerah Singkil dan Kepulauan Simeulue ini
dibagi menjadi enam yaitu:
1. Meulaboh dengan ibukotanya Meulaboh.
2. Tjalang, dengan ibukotanya Tjalang (sebelum tahun 1910 ibukotanya adalah Lhok Kruet). Landschapnya meliputi Keulueng, Kuala Daya, Lambeusoi, Kuala Unga, Lhok Kruet, Patek, Lageun, Rigaih, Krueng Sabee, dan Teunom.
3. Tapak Tuan dengan ibukotanya Tapak Tuan
4. Simeulue dengan ibukotanya Sinabang.
5. Zuid Atjeh dengan ibukotanya Bakongan
6. Singkil dengan ibukotanya Singkil
Setelah Indonesia merdeka, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Sumatera Utara, Wilayah Barat dimekarkan menjadi dua kabupaten, yaitu Kabupaten Aceh Barat dan Kabupaten Aceh Selatan. Kabupaten Aceh Barat terdiri dari 3 wilayah, yaitu Meulaboh, Calang, dan Simeulue.
Wilayah Calang menjadi daerah otonom setelah memekarkan diri dari kabupaten induk menjadi Kabupaten Aceh Jaya berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2002 dan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2002. Wilayah administratif Kabupaten Aceh Jaya terdiri dari atas 6 kecamatan; Kecamatan Teunom, Panga, Krueng Sabee, Setia Bakti, Sampoiniet, dan Jaya. Kabupaten Aceh Jaya memilki luas 3.627 km2 dengan iklim tropis yang hangat dan lembab.
1. Meulaboh dengan ibukotanya Meulaboh.
2. Tjalang, dengan ibukotanya Tjalang (sebelum tahun 1910 ibukotanya adalah Lhok Kruet). Landschapnya meliputi Keulueng, Kuala Daya, Lambeusoi, Kuala Unga, Lhok Kruet, Patek, Lageun, Rigaih, Krueng Sabee, dan Teunom.
3. Tapak Tuan dengan ibukotanya Tapak Tuan
4. Simeulue dengan ibukotanya Sinabang.
5. Zuid Atjeh dengan ibukotanya Bakongan
6. Singkil dengan ibukotanya Singkil
Setelah Indonesia merdeka, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Sumatera Utara, Wilayah Barat dimekarkan menjadi dua kabupaten, yaitu Kabupaten Aceh Barat dan Kabupaten Aceh Selatan. Kabupaten Aceh Barat terdiri dari 3 wilayah, yaitu Meulaboh, Calang, dan Simeulue.
Wilayah Calang menjadi daerah otonom setelah memekarkan diri dari kabupaten induk menjadi Kabupaten Aceh Jaya berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2002 dan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2002. Wilayah administratif Kabupaten Aceh Jaya terdiri dari atas 6 kecamatan; Kecamatan Teunom, Panga, Krueng Sabee, Setia Bakti, Sampoiniet, dan Jaya. Kabupaten Aceh Jaya memilki luas 3.627 km2 dengan iklim tropis yang hangat dan lembab.
No comments:
Post a Comment