Meulaboh adalah ibu kota Kabupaten Aceh Barat,
Aceh, Indonesia. Kota ini terletak sekitar 175 km tenggara Kota Banda
Aceh di Pulau Sumatera. Meulaboh meliputi Kecamatan Johan Pahlawan,
sebagian Kaway XVI dan Kecamatan Meureubo. Meulaboh adalah kota
kelahiran Pahlawan Nasional Teuku Umar Johan Pahlawan. Meulaboh
merupakan kota terbesar di pesisir barat-selatan Aceh dan salah satu
area bencana tsunami yang dipicu oleh gempa bumi Samudra Hindia 2004.
Pekerjaan sebagian besar penduduknya mencerminkan kehidupan perkotaan,
yakni perdagangan dan jasa.
Meulaboh dahulu dikenal sebagai
Negeri Pasi Karam. Nama tersebut kemungkinan ada kaitannya dengan
peristiwa terjadinya tsunami di Kota Meulaboh pada masa lalu, yang pada
tanggal 26 Desember 2004 terjadi kembali.
Catatan sejarah
menunjukan bahwa Meulaboh sudah ada sejak 4 abad yang silam, yaitu pada
masa Sultan Saidil Mukamil (1588-1604) naik tahta. Pada masa
pemerintahan Sultan Iskandar Muda (1607-1636), negeri itu ditambah
pembangunannya. Pada waktu itu mulai dibuka perkebunan merica, tapi
negeri ini tidak begitu ramai karena belum dapat menandingi Negeri
Singkil yang banyak disinggahi kapal dagang untuk memuat kemenyan dan
kapur barus. Lalu pada masa pemerintahan Sultan Djamalul Alam, Negeri
Pasi Karam kembali ditambah pembangunannya dengan memperluas pembukaan
kebun merica. Untuk mengelola kebun-kebun itu didatangkan orang-orang
dari Pidie dan Aceh Besar.
Pendapat lain mengatakan bahwa
Meulaboh telah dikenal sejak abad ke XV, sementara para Datuk yang
hijrah ke Meulaboh baru tiba pada abad ke XVIII, faktanya ada jarak
waktu yang sangat jauh disini. Pendapat lain mengatakan, kata "Meulaboh"
itu berasal dari bahasa Aceh yang umum digunakan oleh suku Aceh
setempat.
Secara harfiah, Kata Meulaboh berasal dari kata
"laboh", yang menurut Kamus Aceh-Indonesia terbitan Pusat Pembinaan
Departemen Pendidikan, Lembaga Pengembangan dan Bahasa dan Kebudayaan
Tahun 1985 yang disusun oleh Aboe Bakar dkk dijelaskan bahwa kata Laboh
dalam bahasa Aceh artinya membuang, melemparkan, menjatuhkan, jatuh,
turun, bergantung rendah: "pat ji Laboh pukat?" Di manakah mereka
berpukat? "pakon laboh that tangui ija? Tapeumanyang bacut!" Mengapa
Anda memakai kain rendah sekali?. Tinggikanlah sedikit. "bak
jiplueng-plueng ka laboh di aneuk nyan", Ketika berlari-lari, jatuhlan
anak itu. Meulaboh; teulaboh: dibuang, diturunkan, meulaboh; teulaboh
saoh: Sauh sudah di buang, teungoh ji meulaboh: mereka sedang berlabuh.
Pendapat bahwa asal muasal penamaan Kota Meulaboh oleh orang Minang itu
perlu dipertanyakan lagi, mengingat Kota Meulaboh sendiri telah ada
sejak 402 tahun lalu, sedangkan Perang Paderi baru terjadi pada abad
XVIII. Disamping itu, sebutan Meulaboh juga terdapat pada banyak tempat
di Aceh Barat. Ada Babah Meulaboh, Tanjong Meulaboh, Meulaboh Dua (ini
malah di Nagan Raya) dan Krueng Meulaboh. Nama itu sama umumnya dengan
penggunaan kata "padang" pada kampung atau tempat-tempat di Aceh, karena
dalam bahasa Aceh sendiri, kata "padang" dapat diartikan sebagai tempat
atau tanah luas/lapang; misalnya: Kuta Padang, Padang Panyang, Padang
Sikabu, Blang Padang, Padang Tiji dan lain-lain. Berdasarkan fakta
tersebut, kisah pendaratan warga Minang di Pasi Karam belum dapat
dijadikan bukti konkrit bahwa nama itu diberi oleh orang Minang.
Kedatangan para Datuk itu benar adanya, namun ada pendapat yang
menyebutkan bahwa mereka itu orang Aceh yang didatangkan kesana pada
masa Sultan Iskandar Muda, yaitu ketika Aceh menguasai Sumatera Barat.
Para petinggi Aceh di ranah Minang itu menjadi pemangku adat dan
pemerintahan. Namun peran mereka tereduksi akibat adanya reformasi yang
dilakukan kaum paderi yang terpengaruh paham Wahabi di Arab Saudi.
Tercatat tiga orang ulama yang pulang dari mengikuti pendidikan di Arab.
Mereka adalah Haji Piobang, Haji Miskin dan Haji Sumanik. Ajaran
pembaruan Islam yang dibawa tiga orang haji ini, membuat gundah
masyarakat Minangkabau yang waktu itu beraliran Sunni. Karena terdesak
oleh kaum paderi, para datuk itu ingin pulang kampung (kembali ke Aceh)
dan sebagian lagi tidak.
Sekembalinya ke tanah leluhur, para
Datuk dan rombongannya itu hidup berbaur dengan masyarakat setempat,
bahkan ada yang menjadi pemimpin, di antaranya: Datuk Machdum Sakti dari
Rawa, Datuk Raja Agam dari Luhak Agam dan Datuk Raja Alam Song Song
Buluh dari Sumpu.
Mereka menebas hutan dan mendirikan
pemukiman yang menjadi tiga daerah. Datuk Machdum Sakti membuka negeri
di Mereubo, kemudian pindah kearah Woyla, Datuk Raja Agam di Ranto
Panyang dan Datuk Raja Alam Song Song Buluh di Ujong Kala yang kemudian
menikah dengan anak salah seorang yang berpengaruh di sana.
Menurut H.M Zainuddin, ketiga Datuk utama tersebut juga memerintahkan
warganya untuk membuka ladang, sehingga kehidupan mereka jadi makmur.
Ketiga Datuk itu pun kemudian sepakat untuk menghadap Sultan Mahmudsyah
(1830-1839) untuk memperkenalkan diri.
Ketika menghadap
Sultan, masing-masing Datuk membawakan satu botol mas urai sebagai buah
tangan. Mereka meminta kepada raja Aceh agar memberikan batas-batas
negeri mereka. Permintaan itu dikabulkan, Raja Alam Song Song Buluh
kemudian diangkat menjadi Uleebalang Meulaboh dengan ketentuan wajib
mengantar upeti tiap tahun kepada bendahara kerajaan.
Para
Datuk itu pun setiap tahun mengantar upeti untuk Sultan Aceh, tapi lama
kelamaan mereka merasa keberatan untuk menyetor langsung ke kerajaan,
karena itu mereka meminta kepada Sultan Aceh yang baru Sultan Ali
Iskandar Syah (1829-1841) untuk menempatkan satu wakil Sultan di
Meulaboh sebagai penerima upeti. Permintaan ketiga Datuk itu dikabulkan
oleh Sultan, dikirimlah ke sama Teuku Tjiek Lila Perkasa, Wazir Sultan
Aceh untuk pemerintahan dan menerima upeti-upeti dari Uleebalang
Meulaboh.
Para Datuk itu merasa sangat senang dengan
kedatangan utusan Sultan yang ditempatkan sebagai wakilnya di Meulaboh
itu. Mereka pun kemudian kembali meminta pada Sultan Aceh untuk mengirim
satu wakil Sultan yang khusus mengurus masalah perkara adat dan
pelanggaran dalam negeri. Permintaan itu juga dikabulkan, Sultan Aceh
mengirim kesana Penghulu Sidik Lila Digahara yang menyidik segala hal
yang berkaitan dengan pelanggaran undang-undang negeri.
Permintaan itu terus berlanjut. Kepada Sultan Aceh para Datuk itu
meminta agar dikirimkan seorang ulama untuk mengatur persoalan nikah,
pasahah dan hukum Syariat. Maka dikirimlah kesana oleh Sultan Aceh Teuku
Tjut Din, seorang ulama yang bergelar Almuktasim-billah untuk menjadi
kadhi Sultan Aceh di Meulaboh, keturunan dari Teuku Tjut Din ini adalah
H. Teuku Alaidinsyah atau H. Tito dan Teuku H. A. Dade
Kemudian Meulaboh masuk dalam Federasi Kaway XVI karena fedrasi itu
dibentuk oleh enam belas Uleebalang, yaitu Uleebalang Tanjong, Ujong
Kala, Seunagan, Teuripa, Woyla, Peureumbeu, Gunoeng Meuh, Kuala
Meureuboe, Ranto Panyang, Reudeub, Lango Tangkadeuen, Keuntjo,
Gume/Mugo, Tadu, serta Seuneu’am, yang diketuai oleh Ulee Balang Ujong
Kalak.