Tjoet
Nyak Meutia (Keureutoe, Pirak, Aceh Utara, 1870 - Alue Kurieng, Aceh, 24
Oktober 1910) adalah pahlawan nasional Indonesia dari daerah Aceh. Ia
dimakamkan di Alue Kurieng, Aceh. Ia menjadi pahlawan nasional Indonesia
berdasarkan Surat Keputusan Presiden Nomor 107/1964 pada tahun 1964.
Awalnya
Tjoet Meutia melakukan perlawanan terhadap Belanda bersama suaminya Teuku
Muhammad atau Teuku Tjik
Tunong. Namun pada bulan Maret 1905, Tjik Tunong berhasil ditangkap Belanda dan
dihukum mati di tepi pantai Lhokseumawe. Sebelum meninggal, Teuku Tjik Tunong
berpesan kepada sahabatnya Pang Nagroe agar mau menikahi istrinya dan merawat anaknya
Teuku Raja Sabi.
Tjoet Meutia kemudian
menikah dengan Pang Nagroe sesuai wasiat suaminya dan bergabung dengan pasukan
lainnya dibawah pimpinan Teuku Muda Gantoe. Pada suatu pertempuran dengan Korps
Marechausée di Paya Cicem, Tjoet Meutia dan para wanita melarikan diri ke dalam
hutan. Pang Nagroe sendiri terus melakukan perlawanan hingga akhirnya tewas pada
tanggal 26 September 1910.
Tjoet Meutia kemudian
bangkit dan terus melakukan perlawanan bersama sisa-sisa pasukkannya. Ia
menyerang dan merampas pos-pos kolonial sambil bergerak menuju Gayo melewati
hutan belantara. Namun pada tanggal 24 Oktober 1910, Tjoet Meutia bersama
pasukkannya bentrok dengan Marechausée di Alue Kurieng. Dalam pertempuran itu
Tjoet Njak Meutia gugur.
No comments:
Post a Comment